BorneoFlash.com, TANA PASER - Bupati Paser dr Fahmi Fadli menghadiri Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama Antara Bupati Paser dengan DPRD Kabupaten Paser terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran (TA) 2022.
Digelar DPRD Paser, Selasa (9/8/2022), Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mempersilakan Basri mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser membacakan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2022.
Salah satu poin yang menjadi perhatian, terkait memaksimalkan target pajak daerah dan retribusi daerah.
Terhadap hal tersebut, Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan pihaknya akan memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
Tidak hanya dari sisi target pencapaian pajak daerah dan retribusi daerah, tetapi juga pada pelaksanaannya transparansi penarikan pajak dan retribusi.
"Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah, kami sudah berupaya untuk melakukan digitalisasi penarikan pajak daerah," kata Fahmi Fadli.
Penarikan pajak dan retribusi daerah sementara ini masih dilakukan secara manual, sehingga kurang optimal.
Untuk itu, lanjut Fahmi Fadli, perlu inovasi agar potensi pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah lebih efektif, akurat dan transparan.
"Kami sudah upayakan untuk memasang Tapping Box di setiap wajib pajak. Selama ini masih manual, sulit bagi petugas untuk melakukan kontrol di lapangan," ucapnya.
Fahmi Fadli berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser mampu memaksimalkan penyerapan potensi PAD Kabupaten Paser, sehingga permasalahan realisasi penarikan pajak dan retribusi tuntas.
"Setiap potensi perlu dikelola secara maksimal, sehingga mampu meningkatkan capaian indikator kerja kemandirian keuangan daerah," ucapnya.
Semakin meningkat capaian indikator kemandirian keuangan daerah tersebut, tambah Fahmi Fadli, akan semakin terwujud upaya pembangunan Kabupaten Paser yang Maju Adil dan Sejahtera (Paser MAS).
(Adv/Aas)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar