BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Aliansi Penyelamat Demokrasi mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan untuk menyampaikan tuntutan dan rekomendasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), di Halaman Kantor DPRD Balikpapan, Senin (8/8/2022).
Adapun tuntutan yang disampaikan yakni, memaksimalkan hak partisipasi masyarakat dan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 pasal 96 tahun 2011, segera merevisi beberapa pasal pada RKUHP dan Supremasi hak demokrasi.
Sedangkan rekomendasi yang diberikan yaitu menolak akan disahkannya pasal tentang "Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pasal 218 dan pasal 219", menolak akan disahkannya pasal tentang "Penghinaan Pemerintah yang sah pasal 240 dan 241",
Menolak akan disahkannya pasal tentang "Penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara pasal 351 dan pasal 352". Menolak akan disahkannya pasal 188 tentang "Penyebaran Ideologis".
Kemudian, menolak akan disahkannya pasal 256 tentang "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggu kepentingan umum,
menimbulkan keonaran atau huru hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dan, menolak pasal 357 tentang setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Apabila dalam kurun waktu sejak setelah dibacakan tidak ditindaklanjuti, maka Aliansi Penyelamat Demokrasi akan mengepung dan menduduki kantor DPRD Balikpapan.
Disela-sela Aliansi Penyelamat Demokrasi menyuarakan aspirasi, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari didampingi Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah beserta Wakil Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean dan Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Sri Hana menemui puluhan mahasiswa dan mahasiswi Kota Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan menyambut baik aspirasi yang disampaikan para mahasiswa dan mahasiswi Kota Balikpapan. "Terima kasih atas aspirasinya," ucapnya di hadapan Aliansi Penyelamat Demokrasi.
Subari pun mendukung semangat para mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi keinginan masyarakat. "Ini adalah produk DPR RI. Kita akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi teman-teman semua," serunya.
Pasalnya, produk ini yang membuat adalah DPR RI bukan DPRD, sehingga DPRD Balikpapan tidak bisa memberikan keputusan hanya bisa menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI.
"Kita bersama-sama menandatangani untuk kesepakatan bahwa DPRD Balikpapan sepakat dengan adik-adik mahasiswa dengan tidak setuju terhadap RKUHP," terangnya.
Subari menegaskan, apabila teman-teman belum yakin jika ini merupakan kewenangan DPR RI, maka DPRD Balikpapan siap menyampaikan aspirasi ini bersama perwakilan mahasiswa. "Kalau perlu kita bawa satu orang untuk menyatakan sikap bahwa adik-adik mahasiswa Balikpapan tidak setuju RKUHP," tutupnya.
Berdasarkan pantauan BorneoFlash.com, para mahasiswa dengan membawa spanduk yang bertuliskan penolakan RKUHP dan membakar ban untuk meluapkan ketidaksetujuan dengan produk yang dibuat oleh DPR RI.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar