BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Seorang guru ngaji Keliling di Kota Balikpapan inisial JML (46) diamankan Polresta Balikpapan karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Bahkan pencabulan yang dilakukan disela-sela mengajar ngaji.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WITA di rumah tangga korban jalan Blora II Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota.
“Jadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli dari Satreskrim Polresta Balikpapan mendapatkan laporan dari orangtua korban adanya tindak pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji, guru ngaji keliling yang ke rumah-rumah,” ujar Rengga dalam konferensi pers, Jumat (05/08/2022)
Dia mengatakan, kasus itu terjadi berawal ketika korban bersama dua anak lainnya sedang belajar mengaji di salah satu rumah. Kemudian setelah itu dua anak lainnya keluar untuk bermain, sehingga hanya ada korban dan pelaku.
“Tidak ada orang di dalam rumahnya tetangga korban ini, kemudian hanya berdua antara pelaku dan korban akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak didik ngajinya ini,” ujarnya.