Giatkan Operasi Jaran, Satreskrim Polres Balikpapan Ringkus Sindikat Kasus Curanmor 

oleh -
Tersangka Curanmor diamankan di Mapolresta Balikpapan, Selasa (7/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Tersangka Curanmor diamankan di Mapolresta Balikpapan, Selasa (7/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) yang digiatkan Satreskrim Polresta Balikpapan dengan menyasar kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya membuahkan hasil.

Dalam operasi Jaran tersebut, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapanberhasil meringkus tiga sindikat kasus Curanmor.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers menuturkan, Tim Jatanras Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus Curanmor dalam melaksanakan operasi Jaran dengan target Curanmor.

Dimana pengungkapan tersebut berawal  dari anggota mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang menggunakan sepeda motor hasil curian kemudian dilakukan pengembangan.

” informasi tersebut bersumber dari salah satu pelaku yang terlebih dahulu diciduk berinisial B. Dari mulutnya bahwa dalam melakukan aksi curanmor bersama dengan dua rekan lainnya yakni MYS warga Jalan Mayjen Sutoyo Klandasan Ilir dan D warga Kelurahan Gunung Sari Balikpapan Kota,” ujarnya Selasa (7/12/2021).

Alhasil, menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya berhasil meringkus 3 sindikat pelaku Curanmor dengan Barang bukti yang diamankan Yamaha MX KT 5424 KZ TKP Jalan Punai Gunung Bahagia Balikpapan Selatan, dan Honda Scoopy TKP di halaman rumah kos Jalan Inpres Muara Rapak Balikpapan Utara, dan satu kendaraan resmi namun banyak sparepart yang sudah diganti.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara hunting di lokasi pemukiman warga.  Ketika dianggap aman, pelaku langsung mendatangi target dan mendorong sepeda motor ke lokasi aman.

“Di lokasi sepi pelaku menyambung kabel kunci, target menyasar rumah penduduk. Pelaku bersama-sama melakukan aksi sudah  6 bulan,” tandasnya. 

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal   363 KUHP ancaman diatas 5 tahun. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.