Sementara itu, Kasatreskoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu menjelaskan barang haram ini dikendalikan oleh orang yang sama, dari pengakuan tersangka juga pemilik narkoba ini berasal dari Malaysia.
AB diduga melakukan komunikasi via seluler sejak dalam lapas dengan menyewa handphone Rp 5 ribu per menitnya.
“Jadi poket-poket kecil itu akan dijual dengan harga Rp 300 ribu, sementara satu gramnya dihargai Rp 1,8 juta. Mereka ini membuat paket hematnya lah untuk disebarkan,” jelasnya.
Terungkapnya kasus narkoba yang cukup besar dalam tahun 2022 ini berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat, lalu menginformasikan kepada Polsek Bengalon bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Mulawarman dan berhasil menangkap pelaku RM. Pelaku RM saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Polsek Bengalon.

“Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari warga. Kasatreskoba dan KBO memimpin penyelidikan dan penangkapan kepada lima tersangka. Sekitar tiga hari kita melakukan penyelidikan, dan pengejaran sebelum akhirnya berhasil menangkap mereka itu,” pungkasnya.
AKP Damianus Jelatu juga meminta kepada masyarakat apabila ada mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba sekecil apapun harapnya dapat segera melaporkan itu kepada pihak yang berwenang. Sebab hampir semua wilayah di Kutim ini rawan akan peredaran narkoba.
“Karena tanpa informasi dari masyarakat kami tidak akan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Semoga setelah ini kami kembali berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)





