Namun, apabila kegiatan masuk di lingkup Kalau tingkat RT, maka diperbolehkan melaksanakan kegiatan.
“Silahkan jalan saja nanti banyak juga kalau semua memohon ke Satgas. Tetapi tetap kita ingatkan Prokes,” terang Zulkifli.
Ia pun mengatakan apabila kegiatan yang melibatkan undangan berkisar 1000 tetap izin dengan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Terkait pawai yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Kemerdekaan RI yang sering dilaksanakan, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan memperbolehkan.
“Belum tau pastinya, apakah menggelar pada tahun ini tetapi kalaupun digelar tidak masalah, karena kita sudah mendapatkan izin kegiatan skala besar dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Kegiatan pawai bersifat sirkulasi kita memang belum ada surat edaran secara khusus,” ucapnya.
(BorneoFlash.com/Niken)