Pemkot Balikpapan

Upacara Kemerdekaan, Panitia Dapatkan Rekomendasi Satgas Covid-19 Nasional Kegiatan Skala Besar   

lihat foto
Kepala Satpol PP sekaligus Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Satpol PP sekaligus Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN -Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana menggelar kegiatan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022 di Lapangan Merdeka Balikpapan.

Untuk menggelar kegiatan upacara bendera yang merupakan kegiatan berskala besar, Pemkot Balikpapan harus meminta izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Panitia tingkat kota sudah mendapatkan rekomendasi kegiatan berskala besar dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tinggal hanya menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat di lapangan," jelas Kepala Satpol PP sekaligus Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli kepada awak media, Selasa (2/8/2022).

Dengan diizinkannya Pemkot Balikpapan menggelar upacara bendera peringatan Kemerdekaan RI, tentunya masyarakat diberikan izin untuk kegiatan keramaian di lingkungan masyarakat.

"Nanti dilihat kalau mereka mengerahkan masyarakat 300 keatas tetap mendapatkan rekomendasi kita," ujarnya.


Namun, apabila kegiatan masuk di lingkup Kalau tingkat RT, maka diperbolehkan melaksanakan kegiatan.

"Silahkan jalan saja nanti banyak juga kalau semua memohon ke Satgas. Tetapi tetap kita ingatkan Prokes," terang Zulkifli.

Ia pun mengatakan apabila kegiatan yang melibatkan undangan berkisar 1000 tetap izin dengan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Terkait pawai yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Kemerdekaan RI yang sering dilaksanakan, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan memperbolehkan.

"Belum tau pastinya, apakah menggelar pada tahun ini tetapi kalaupun digelar tidak masalah, karena kita sudah mendapatkan izin kegiatan skala besar dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Kegiatan pawai bersifat sirkulasi kita memang belum ada surat edaran secara khusus," ucapnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar