BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Target pajak hiburan Kota Balikpapan senilai Rp 6 miliar per tahun dan saat ini dipastikan telah melebih target yakni sekitar Rp 8 Miliar.
Hal ini yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham.
“Sudah masuk sekitar 8 miliar. Saat ini sudah melebihi target 130 persen,” ujarnya kepada awak media, Senin (11/7/2022).
Idham mengungkapkan, apabila kontribusi terbesar pajak hiburan ini berasal dari sejumlah event atau konser yang saat ini gencar di Balikpapan. Sehingga, berdampak terhadap persentasi pajak hiburan.
Walaupun sebenarnya, pajak hiburan juga bukan hanya konser saja melainkan dari bioskop, Tempat Hiburan Malam (THM),PAP dan Diskotik, Karaoke dan Billiard.