BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pembayaran pajak daerah di Kota Balikpapan masih belum sepenuhnya optimal, karena terkendala dengan adanya piutang yang cukup tinggi, salah satunya piutang pajak restoran.
Seharusnya wajib pajak restoran itu menyetorkan pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
Pasalnya, pembayaran pajak restoran itu diperoleh dari masyarakat yang dikenakan pajak 10 persen setiap pengunjung menikmati hidangan di restoran tersebut. Namun, pemilik restoran tidak menyetorkan kepada Pemerintah.
“Wajib pajak segera menyetorkan piutang itu kepada pemerintah,” jelas Plt BPPDRD Balikpapan Idham saat ditemui di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, Rabu (13/4/2022).
Pihaknya terus mengupayakan dengan menagih dan melakukan verifikasi, supaya wajib pajak itu membayar piutangnya. Bahkan, wajib pajak yang tidak membayar piutang akan diberi sanksi denda sebesar dua persen setiap bulan.
“Ini yang harus kami selesaikan, karena masih ada wajib pajak yang belum menyetorkan pajak daerah. Kami terus tagih,” seru Idham.