BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Target pajak hiburan Kota Balikpapan senilai Rp 6 miliar per tahun dan saat ini dipastikan telah melebih target yakni sekitar Rp 8 Miliar.
Hal ini yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham.
"Sudah masuk sekitar 8 miliar. Saat ini sudah melebihi target 130 persen," ujarnya kepada awak media, Senin (11/7/2022).
Idham mengungkapkan, apabila kontribusi terbesar pajak hiburan ini berasal dari sejumlah event atau konser yang saat ini gencar di Balikpapan. Sehingga, berdampak terhadap persentasi pajak hiburan.
Walaupun sebenarnya, pajak hiburan juga bukan hanya konser saja melainkan dari bioskop, Tempat Hiburan Malam (THM),PAP dan Diskotik, Karaoke dan Billiard.
"Konser kontribusinya untuk pajak daerah lumayan besar. Persentase pajak yang mereka bayar dari tiket yang mereka jual, itu 25 persen langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda).
Jadi semakin banyak event atau konser maka semakin banyak pula yang masuk ke Kasda Balikpapan," ucapnya.
Adapun pengawasan dari pemotongan pajak yang berasal dari tiket konser dengan mekanisme yakni karcis yang dijualkan oleh Event Organizer (EO) itu di porporasi dengan pihaknya yakni dengan melubangi tiket. Tak hanya itu, saat di lapangan akan ada tim yang melakukan pengawasan.
Petugas di lapangan akan menghitung jumlah penonton yang masuk berdasarkan tiket di lapangan. Jika nanti ditemukan jumlah tiket melebihi dengan jumlah tiket yang diporporasi, maka pihaknya akan dikenakan secara jabatan pajaknya.
"Misalkan mereka melaporkan tiketnya 1000 setelah tim kita turun dan menunggu disitu jumlahnya ada 2000 tiket yang terjual. Kami langsung tetapkan 2000 tiket yang terjual dan langsung melakukan potong pajaknya 25 persen," paparnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar