“Konser kontribusinya untuk pajak daerah lumayan besar. Persentase pajak yang mereka bayar dari tiket yang mereka jual, itu 25 persen langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda).
Jadi semakin banyak event atau konser maka semakin banyak pula yang masuk ke Kasda Balikpapan,” ucapnya.
Adapun pengawasan dari pemotongan pajak yang berasal dari tiket konser dengan mekanisme yakni karcis yang dijualkan oleh Event Organizer (EO) itu di porporasi dengan pihaknya yakni dengan melubangi tiket. Tak hanya itu, saat di lapangan akan ada tim yang melakukan pengawasan.
Petugas di lapangan akan menghitung jumlah penonton yang masuk berdasarkan tiket di lapangan. Jika nanti ditemukan jumlah tiket melebihi dengan jumlah tiket yang diporporasi, maka pihaknya akan dikenakan secara jabatan pajaknya.
“Misalkan mereka melaporkan tiketnya 1000 setelah tim kita turun dan menunggu disitu jumlahnya ada 2000 tiket yang terjual. Kami langsung tetapkan 2000 tiket yang terjual dan langsung melakukan potong pajaknya 25 persen,” paparnya.
(BorneoFlash.com/Niken)





