BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pajak yang dicapai Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, hingga akhir bulan Juli 2022 sudah 60 persen dari target sebesar Rp 630 miliar.
“Per akhir Juli 2022 pajak yang diterima hampir Rp 400 miliar yang berasal dari semua pajak,” jelas Kepala BPPDRD Balikpapan Muhammad Idham kepada awak media di Balai Kota, Senin (1/8/2022).
Idham sapaan karibnya mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah yang sudah mencapai target berasal dari pajak reklame, hotel, restoran termasuk hiburan, sehingga dirinya optimis jika pajak dapat tercapai sesuai target pada akhir tahun ini.
“Optimislah. Jangan pesimis,” ujarnya.
Menurutnya, pertumbuhan pajak yang cukup relatif tinggi dari restoran, cafe, rumah makan dan hiburan. Meskipun, Pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
“Banyaknya kuliner baru dan banyaknya orang yang sudah makan ramai-ramai,” ungkapnya.
Diketahui, untuk pajak PBB warga Balikpapan masih dalam proses pembayaran di canel-canel pembayaran yang telah tersedia.
(BorneoFlash.com/Niken)