Untuk itu, Ia mengharapkan Walikota konsen dengan rekomendasi dari semua pandangan fraksi DPRD. Kalaupun pada akhirnya DPRD membentuk Pansus, ia belum bisa sampaikan karena itu tergantung politik.
"Mudah-mudahan rencana aksi yang ada tahun ini bisa diselesaikan sesuai dengan amanat BPK," ucapnya.
Sementara ini, pemeriksaan BPK sudah selesai tinggal rekomendasi pembayaran lahan dan pembayaran dari Pemerintah daerah yang dilakukan secara bertahap, maka itu disarankan untuk diselesaikan.
"Pertanyaan kita kenapa anda takut, apa yang membuat anda tidak mau membayarkan, kan disana ada faktor teknis, administrasi, bahkan koordinatnya. Apa mau setiap tahun ada temuan BPK," ungkapnya.
Ia menyarankan memanggil BPK untuk dibuatkan berita acara dengan BPN, karena dana ada di PU. "Jangan takut disalahkan oleh warga atau kemudian ada masalah sosial," paparnya.
Sebenarnya pada tahun 2020, BPK rekomendasi untuk diberhentikan karena masih proses pembangunan, tetapi sekarang stadion sudah dipakai.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar