DPRD Kota Balikpapan

Stadion Sudah Jadi Icon, Syukri Berharap Lahan Warga Segera Terselesaikan   

lihat foto
Anggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Anggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Permasalahan penyelesaian tanah warga yang digunakan untuk pembangunan stadion Batakan belum terselesaikan. Bahkan, permasalahan ini sudah masuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Terkait permasalahan ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Syukri Wahid melihat permasalahan ini sudah terjadi bertahun-tahun.

Apalagi permasalahan ini sudah memiliki rekomendasi BPK dan fatwa dari Badan Pertanahan, sehingga tidak ada yang dikhawatirkan.

"Ini hak orang. Jangan sampai kita main seenaknya saja, sedangkan ada rumah yang belum terbayarkan haknya di situ. Ini harus diselesaikan," ujar Syukri kepada awak media, Kamis (7/7/2022).

Masukkan fraksi itu penting, karena selaras dan konsen dengan rencana aksi dari teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya Stadion Batakan.

Sebenarnya arahan fraksi tetap meminta untuk memenuhi hak orang, karena Stadion Batakan ini sudah terbangun, bahkan dipakai sebagai icon kota Balikpapan. Kemudian, masih ada area tanah di dalamnya yang masih menjadi kewajiban Pemkot untuk menyelesaikan.


Untuk itu, Ia mengharapkan Walikota konsen dengan rekomendasi dari semua pandangan fraksi DPRD. Kalaupun pada akhirnya DPRD membentuk Pansus, ia belum bisa sampaikan karena itu tergantung politik.

"Mudah-mudahan rencana aksi yang ada tahun ini bisa diselesaikan sesuai dengan amanat BPK," ucapnya.

Sementara ini, pemeriksaan BPK sudah selesai tinggal rekomendasi pembayaran lahan dan pembayaran dari Pemerintah daerah yang dilakukan secara bertahap, maka itu disarankan untuk diselesaikan.

"Pertanyaan kita kenapa anda takut, apa yang membuat anda tidak mau membayarkan, kan disana ada faktor teknis, administrasi, bahkan koordinatnya. Apa mau setiap tahun ada temuan BPK," ungkapnya.

Ia menyarankan memanggil BPK untuk dibuatkan berita acara dengan BPN, karena dana ada di PU. "Jangan takut disalahkan oleh warga atau kemudian ada masalah sosial," paparnya.

Sebenarnya pada tahun 2020, BPK rekomendasi untuk diberhentikan karena masih proses pembangunan, tetapi sekarang stadion sudah dipakai.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar