Syafruddin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Warga Gunungsari Ulu   

oleh -
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Gedung Bulu Tangkis Rosela Jalan S Parman Kelurahan Gunungsari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (11/6/2022). Foto: BorneoFlash.Com/Niken.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Gedung Bulu Tangkis Rosela Jalan S Parman Kelurahan Gunungsari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (11/6/2022). Foto: BorneoFlash.Com/Niken.

Selain itu juga, hadirnya Perda ini masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah. “Jangan sampai  ada warga yang tidak merasakan. Kok ini pemerintah tidak hadir dalam persoalan rakyat, kok ini pemerintah tidak nongol ketika ada masalah,” ujar Politisi PKB.

Seperti diketahui, pemerintah akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim yang  sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Adapun penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim baik perorangan maupun kelompok yang miskin atau tidak mampu sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum. 

Sementara itu, obyek perkara bantuan hukum yakni Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.

Tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan secara tertulis dan lisan kepada pemberi bantuan hukum yang telah ditunjuk oleh pemerintah,

Dengan melampirkan data foto copy kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan masih berlaku yang dikeluarkan instansi berwenang.

Selanjutnya, surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat setempat dan uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.