DPRD Provinsi Kaltim

Syafruddin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Warga Gunungsari Ulu   

lihat foto
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Gedung Bulu Tangkis Rosela Jalan S Parman Kelurahan Gunungsari Ulu Kecamatan Balikpapan Ten
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Gedung Bulu Tangkis Rosela Jalan S Parman Kelurahan Gunungsari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (11/6/2022). Foto: BorneoFlash.Com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Gedung Bulu Tangkis Rosela Jalan S Parman Kelurahan Gunungsari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah, Sabtu (11/6/2022).

Dalam sosialisasi kepada warga RT 02 Kelurahan Gunungsari Ulu tersebut, Syafruddin menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 tahun 2019 terbentuk dari semangatnya pemerintah dan DPRD.

Adanya Perda ini sebagai bentuk, jika Pemerintah hadir dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa sendirian karena ada Pemerintah, DPRD yang selalu mendukung dan melayani masyarakat.

Semangatnya Pemerintah dan DPRD membuat Perda ini, agar masyarakat di mata hukum berdiri sama tinggi duduk sama rendah. Tidak ada lagi istilah bagi yang berduit saja yang bisa mendapatkan bantuan hukum atau mendapatkan dukungan dari pengacara.

"Dengan Perda ini, Pemerintah memastikan bahwa siapapun masyarakat Kaltim yang bermasalah hukum akan diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis," ucapnya.

Meskipun secara pribadi tidak ada yang ingin bermasalah dengan hukum. Tetapi konsekuensi logis dari hidup bermasyarakat, berkelompok pasti terdapat gesekan, ada salah paham.

Untuk itu, Pemerintah dan DPRD ingin memastikan kepada seluruh masyarakat Kaltim, bagi yang bermasalah hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum atau biaya pengacara yang diberikan secara gratis oleh pemerintah.

"Itu esensi dari Perda ini, supaya kita tidak main hakim sendiri, tidak melakukan tindakan yang diluar norma hukum. Kalau ada permasalahan hukum kita punya saluran yang namanya proses melalui hukum," terangnya.


Selain itu juga, hadirnya Perda ini masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah. "Jangan sampai ada warga yang tidak merasakan. Kok ini pemerintah tidak hadir dalam persoalan rakyat, kok ini pemerintah tidak nongol ketika ada masalah," ujar Politisi PKB.

Seperti diketahui, pemerintah akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim yang sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Adapun penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim baik perorangan maupun kelompok yang miskin atau tidak mampu sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.

Sementara itu, obyek perkara bantuan hukum yakni Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.

Tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan secara tertulis dan lisan kepada pemberi bantuan hukum yang telah ditunjuk oleh pemerintah,

Dengan melampirkan data foto copy kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan masih berlaku yang dikeluarkan instansi berwenang.

Selanjutnya, surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat setempat dan uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar