Dewan Sosialisasikan Produk Hukum Kota Balikpapan   

oleh -
Anggota  Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi saat melaksanakan sosialisasi produk hukum Kota Balikpapan di Aula Rumah  Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Selasa (7/6/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Anggota  Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi saat melaksanakan sosialisasi produk hukum Kota Balikpapan di Aula Rumah  Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Selasa (7/6/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat Balikpapan, sehingga dapat dipahami. Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar sosialisasi produk hukum Kota Balikpapan di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Selasa (7/6/2022).

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan H Iwan Wahyudi saat melaksanakan sosialisasi Perda Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

“Tugas kami menghasilkan Perda salah satunya yang kami sosialisasikan seperti ini. Ini baru pertama kali kami bersama Pemkot untuk ikut aktif hadir di sosialisasi Perda,” ungkapnya.

Iwan mengatakan Perda ini menjadi panduan bagi masyarakat Kota Balikpapan dengan harapan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami terhadap Perda yang ada di Kota Balikpapan.

Perda ini merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kota Balikpapan sebagai payung hukum dan berlaku di Kota Balikpapan.

“Diskusi yang sering kami sering obrolin, bagaimana negara seperti Singapura padahal negara terbentuk umurnya lebih muda dari Bangsa Indonesia, tetapi mereka memiliki kedisiplinan yang lebih baik,” terangnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.