Seperti halnya, membuang sampah sembarang terkena denda, sehingga masyarakat menjadi taat terhadap aturan yang dibuat oleh negaranya.
“Mereka hari ini tidak lagi khawatir tentang denda tetapi karena kecintaan terhadap negara mereka. Ini yang kita harapkan, pemerintah Kota Balikpapan mampu meningkatkan ketaatan masyarakatnya, terhadap pelaksanaan peraturan daerah itu sendiri termasuk Undang-Undang di atasnya,” serunya.
Politisi Partai PPP berharap, dengan penegakan hukum, sosialisasi peraturan daerah akan menghadirkan Balikpapan yang menjadi Kota semakin layak huni, terkemuka dan tetap dalam bingkai Madinatul Iman.
“Mari kita bersama -sama terus memviralkan Perda-Perda pemerintah Kota Balikpapan. Kita sebagai masyarakat yang ikut berperan aktif, untuk menyampaikan persoalan dan pelaksanaan Perda ini,” ungkapnya.
Dengan situasi semakin digitalisasi sehingga dengan mudah Perda ini dapat disosialisasikan dan menyuarakan kepada masyarakat di Kota Balikpapan.
Tentu, produk hukum yang disosialisasikan ini akan berdampak pada kehidupan bersosial, sehingga menjadi semakin lebih baik.
“Semoga DPRD terus akan melahirkan Perda-Perda yang memberikan dukungan dan perlindungan kepada masyarakat di Kota Balikpapan,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)