Najib Pertanyakan Izin Penjualan Miras Saat Pertunjukan Event Friday Night Live di Pantai BSB  

oleh -
Anggota DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Anggota DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Muhammad Najib, menyayangkan adanya minuman keras (Miras) beralkohol dalam pertunjukan event music Friday Night Live yang menghadirkan DJ Winky Wiryawan dan DJ Sarah, di Pantai Balikpapan Superblock (BSB), Jumat (20/5/2022) lalu.

Padahal pertunjukan even ini sudah menerapkan protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung dan pengunjung pun wajib vaksin booster.

“Ini event live music perdana selama pandemi Covid-19 di Balikpapan, bukti nyata Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memajukan pertumbuhan ekonomi kreatif dengan memberikan izin keramaian di even music ini,” jelas Najib sapaan karibnya kepada awak media, Kamis (2/6/2022).

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui pemerintah RI melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), telah memperbolehkan penyelenggaraan pertunjukan musik maupun even ekonomi kreatif lainnya. 

Pertunjukan Friday Night Live Pantai BSB yang dipadati banyak pengunjung dicederai penjualan minuman keras beralkohol, saat pertunjukan event music masih berlangsung.

“Yang kami pertanyakan apakah pantai BSB memiliki izin untuk penjualan dan peredaraan minuman keras, kalau tidak salah hanya cafe disana. Ini melanggar aturan,” ucap Najib.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Di kota Balikpapan, Najib melanjutkan bahwa minuman keras dijual terbatas hanya di hotel, restoran, termasuk bar yang memiliki izin sedangkan untuk pantai BSB sudah memiliki izin atau belum. Sehingga pemerintah harus jeli dalam pengawasan Perda, walaupun perekonomian kembali pulih.

“Perlu dipertanyakan izinnya, jika tidak ada izinnya berarti melanggar aturan Perda Nomor 16 tahun 2000,” ujarnya.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.