Berita Kota Balikpapan

Ketua RT di Balikpapan Diadukan Ke Polresta Balikpapan 

Kuasa hukum Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH saat memperlihatkan bukti aduan di salah satu Cafe di kawasan Gunung Pasir, Balikpapan Kota, Minggu, (22/5/2022) siang. Foto: Ist.
Kuasa hukum Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH saat memperlihatkan bukti aduan di salah satu Cafe di kawasan Gunung Pasir, Balikpapan Kota, Minggu, (22/5/2022) siang. Foto: Ist.

"Saya baru-baru ini mendatangi Kantor PDAM untuk mengklarifikasi terkait setoran biaya sambungan air bersih untuk 19 warga. Di Kantor PDAM saya mendapatkan data, bahwa biaya untuk sambungan distribusi air bersih untuk 19 warga tersebut baru dibayarkan untuk biaya pemasangan pipa induk senilai 25 juta rupiah," ujar Aulia.

"Sedangkan biaya untuk pemasangan sambungan pipa ke rumah-rumah warga sebanyak 19 orang tersebut belum dibayarkan hingga saat ini," lanjutnya.

Pada hal, menurut Aulia, dirinya mengaku dapat keterangan dari Kantor PDAM apabila biaya pemasangan pipa untuk distribusi ke rumah-rumah warga tersebut telah dibayarkan, dengan waktu yang tidak lama sambungan air bersih sudah bisa dinikmati oleh warga.

"Dari keterangan Kantor PDAM, biaya pemasangan pipa distribusi air ke rumah warga tersebut senilai Rp 2.470.000 rupiah untuk per rumah. Pertanyaannya, dari angka 79 juta dan baru dibayarkan untuk biaya pemasangan pipa induk senilai 25 juta, sisanya dikemanakan selama 10 bulan," terang Aulia.

Disampaikan Aulia, sebanyak 19 warga tersebut memberikan kuasa hukum kepada dirinya untuk menindak lanjuti adanya dugaan penggelapan. Apalagi warga sudah merasa geram selama 10 bulan lamanya belum ada realisasi dari PDAM.

Aulia menyebut, jika oknum S sudah mengakui jika dirinya pernah mengumpulkan dana dari 19 warga pada bulan Juni 2022 lalu. Pengakuan itu secara tertulis dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai baru-baru ini.

"Kemarin, Sabtu, (21/5/2022) kita sudah buat pengaduan oknum S atas dugaan penggelapan ke Polresta Balikpapan. Jika persoalan ini nantinya belum ada penyelesaian dari oknum S, kemungkinan kita juga akan menggugat dengan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Balikpapan. Karena dalam persoalan ini, warga merasa dirugikan," tutupnya.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar