BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022 tentang, Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi udara ke seluruh Indonesia.
Relaksasi yang diberikan pemerintah, diantaranya pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif test PCR atau rapid test antigen.
Humas Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan Retno menyampaikan, dengan diberlakukan kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap jumlah penumpang yang melintasi Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
“Masih di rata-rata sebesar 12.400 per harinya. Belum ada kenaikkan,” jelasnya kepada awak media, Senin (23/5/2022).
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan juga telah memberlakukan kebijakan sesuai dengan SE tersebut sejak Rabu, 18 Mei 2022 lalu.
Penumpang yang sudah melakukan vaksin 2 atau 3, lanjut Retno sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil pemeriksaan negatif rapid test antigen atau test PCR.
Namun, jika pelaku perjalanan hanya melakukan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2, maka harus tetap menunjukan hasil negatif pemeriksaan rapid tes antigen atau PCR.
Seperti diketahui, selama kasus Covid-19 meningkat di Indonesia para pelaku perjalanan ke seluruh Indonesia maupun luar negeri dibatasi dan diperketat. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia.
(BorneoFlash.com/Niken)