BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Program fuel card 2.0 telah diresmikan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kebun Sayur, Selasa (26/4/2022). Peresmian dilakukan oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Balikpapan Neni Dwi winahyu mengatakan, tercatat sebanyak 4000 kartu data fuel card di tahun 2019 dan nantinya jumlah itu akan diregistrasi menjadi fuel card 2.0.
Pada fuel card 2.0 sudah terdapat pembagian volume pembelian BBM setiap harinya untuk masing-masing kendaraan.
Yakni, Biru khusus 40 liter untuk kendaraan roda empat, Hijau 60 liter bagi kendaraan angkutan orang dan Merah 120 liter khusus kendaraan roda enam.
Sementara ini, registrasi antara fuel card ke fuel card 2.0 akan ada website full Kaltim. Selama registrasi dilakukan pendampingan di SPBU, jadi tetap registrasi melalui website. Namun pihaknya menyediakan both terkait jadwal registrasi di SPBU.
"Insyaallah program ini kami rencanakan satu bulan. Per 4 Juni 2022, sudah tidak ada lagi pembelian dengan fuel card lama. Semua dengan fuel card 2.0,” serunya.
Untuk bisa memiliki fuel card 2.0 dapat dilihat dari tiga syarat yakni SIM pengendara, STNK kendaraan dan Uji Kir.
"Selama memenuhi tiga syarat ini bisa memiliki fuel card 2.0 sesuai dengan segmentasi kartunya. Apabila dokumen masih belum diperbaharui atau sudah berakhir masa berlakunya harus melakukan pembaharuan," ungkapnya.
Manager Ritel Sales Regional Pertamina Kalimantan Tiara Thesaufi mengungkapkan perbedaan fuel card 2019 dengan 2022. Jika kartu lama hanya sekedar isi dari identitas pemilik mobil dan sebagai alat kartu pembayaran dan pencatat nomor polisi.
Namun, saat ini secara administrasi dilakukan dengan online, pencatatan nomor polisinya terdata serta adanya pembatasan sesuai dengan aturan yang ada dan kebutuhan kendaraan.
Sebenarnya dengan adanya program ini, pemkot Balikpapan mendapatkan keuntungan semisal pemilik kendaraan sudah membayar pajak atau tidak.
Pasalnya, masih banyak ditemukan mobil yang mendapatkan minyak subsidi status surat kendaraan mobil sudah mati. "Jadi tidak bisa beli solar subsidi (surat kendaraan mati). Tidak akan dilayani," imbuhnya.
Pihaknya juga menjamin tidak ada duplikasi kartu karena sudah berbasis web, nanti fuel cardnya ada identitasnya dari jenis kendaraan dan nomor HP penanggung jawab kendaraan.
"Itu salah satu alat untuk meminimalisir duplikasi tersebut," terangnya.
Tak hanya itu, kartu yang telah tersebar akan dievaluasi ulang untuk memastikan surat kendaraan masih berlaku.
"Bukan berarti dia mendapatkan kartu untuk seumur hidup. Tidak. Kita tinggal tunggu produk hukum dari pemerintah pusat," bebernya.
Selain itu, Pemerintah Kota merevisi Surat Edaran tentang Pengaturan Jenis Kendaraan Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) untuk Sektor Transportasi Darat di SPBU Kota Balikpapan.
Pertama khususnya SPBU Kebun Sayur masih diperkenankan roda enam kecuali tipe long bet berlaku pada hari ini, 26 April 2022.
Untuk kendaraan roda enam tipe long bat dipersilahkan ke SPBU di kilometer 9, 13 dan 14. "Ada tiga SPBU. Yang akan mengawasi ini pelaksanaannya oleh Pemerintah Kota, Pertamina dan BRI," tambahnya.
Ditambahnya, perlunya dukungan media untuk bisa mensukseskan program ini. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kalau ada melihat mobil yang (salahi aturan) laporkan," pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar