BPPDRD Balikpapan

Wajib Pajak Restoran Segera Setorkan Piutang Kepada Pemkot Balikpapan

lihat foto
Plt BPPDRD Balikpapan Idham  saat ditemui di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, Rabu (13/4/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Plt BPPDRD Balikpapan Idham  saat ditemui di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, Rabu (13/4/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Padahal setiap bulan, wajib pajak ini melaporkan pajak tetapi tidak menyetorkan atau membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Pihaknya akan optimalkan supaya piutang ini bisa dibayarkan oleh wajib pajak.

"Ini yang menjadi piutang bertambah banyak," ungkapnya.

Idham mengakui piutang Pemkot itu cukup besar, sehingga harus dilakukan verifikasi dan validasi kembali, untuk memastikan penyebab terjadinya piutang.

Walaupun sebenarnya piutang itu memiliki kadaluarsa lima tahun, ketika lima tahun tidak ditagih maka menjadi kadaluarsa.

"Kalau lima tahun, kita verifikasi apakah wajib pajak masih hidup, masih aktif, masih ada, masih produktif. Itu tetap kita ingatkan," bebernya.

Padahal pajak restoran merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Tentunya, ini akan

mempengaruhi capaian PAD Kota Balikpapan.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar