BPPDRD Balikpapan

Wajib Pajak Restoran Segera Setorkan Piutang Kepada Pemkot Balikpapan

lihat foto
Plt BPPDRD Balikpapan Idham  saat ditemui di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, Rabu (13/4/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Plt BPPDRD Balikpapan Idham  saat ditemui di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, Rabu (13/4/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pembayaran pajak daerah di Kota Balikpapan masih belum sepenuhnya optimal, karena terkendala dengan adanya piutang yang cukup tinggi, salah satunya piutang pajak restoran.

Seharusnya wajib pajak restoran itu menyetorkan pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.

Pasalnya, pembayaran pajak restoran itu diperoleh dari masyarakat yang dikenakan pajak 10 persen setiap pengunjung menikmati hidangan di restoran tersebut. Namun, pemilik restoran tidak menyetorkan kepada Pemerintah.

"Wajib pajak segera menyetorkan piutang itu kepada pemerintah," jelas Plt BPPDRD Balikpapan Idham saat ditemui di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, Rabu (13/4/2022).

Pihaknya terus mengupayakan dengan menagih dan melakukan verifikasi, supaya wajib pajak itu membayar piutangnya. Bahkan, wajib pajak yang tidak membayar piutang akan diberi sanksi denda sebesar dua persen setiap bulan.

"Ini yang harus kami selesaikan, karena masih ada wajib pajak yang belum menyetorkan pajak daerah. Kami terus tagih," seru Idham.


Padahal setiap bulan, wajib pajak ini melaporkan pajak tetapi tidak menyetorkan atau membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Pihaknya akan optimalkan supaya piutang ini bisa dibayarkan oleh wajib pajak.

"Ini yang menjadi piutang bertambah banyak," ungkapnya.

Idham mengakui piutang Pemkot itu cukup besar, sehingga harus dilakukan verifikasi dan validasi kembali, untuk memastikan penyebab terjadinya piutang.

Walaupun sebenarnya piutang itu memiliki kadaluarsa lima tahun, ketika lima tahun tidak ditagih maka menjadi kadaluarsa.

"Kalau lima tahun, kita verifikasi apakah wajib pajak masih hidup, masih aktif, masih ada, masih produktif. Itu tetap kita ingatkan," bebernya.

Padahal pajak restoran merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Tentunya, ini akan

mempengaruhi capaian PAD Kota Balikpapan.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar