BorneoFlash.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran (SE) itu diterbitkan pada Selasa (8/3/2022), disebutkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ketentuan karantina dibedakan berdasarkan status vaksinasi.
Adapun yang dimaksud PPLN adalah WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama dilakukan karantina selama 7×24 jam.
Sedangkan PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, dilakukan pemantauan kesehatan selama 1×24 jam.
Entry Point PPLN
PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagai berikut:
Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur;
- Ngurah Rai, Bali;
- Hang Nadim, Kepulauan Riau;
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
Pelabuhan Laut:
- Tanjung Benoa, Bali;
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
- Bintan, Kepulauan Riau; dan
- Nunukan, Kalimantan Utara.
Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalimantan Barat;
- Entikong, Kalimantan Barat; dan
- Motaain, Nusa Tenggara Timur.