Aturan Baru! Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikarantina 1 Hari jika Sudah Vaksin Lengkap

oleh -
Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 12 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 12 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  1. Tes ulang saat kedatangan 

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Karantina selama 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama. 
  1. Pemantauan kesehatan selama 1×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga. 
  1. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. 
  1. Saat hasil PCR ulang positif 

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau 
  1. Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19; dan 
  1. Biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

Informasi selengkapnya tentang SE nomor 12 tahun 2022 bisa diakses di laman ini.

https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2022/Maret/se-ka-satgas-nomor-12-tahun-2022-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-luar-negeri-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019-covid-19.pdf

Sumber: Dikutip dari Kompas

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.