BorneoFlash.com, SENDAWAR - Seluruh ASN dan Non ASN yang berdinas di lingkungan Pemkab Kubar diwajibkan menanam bahan pangan di pekarangan rumah tinggal mereka.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk percontohan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Bahkan kewajiban tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati nomor 338/919/DKP-TU.P/1/2022 tentang Pemanfaatan Pekarangan Lestari pada bulan Januari 2022.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Barat, Rion menjelaskan dalam rangka meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA).
"Sejalan dengan Pandemi, Kepala Daerah sudah mengeluarkan edaran agar masyarakat kita khususnya ASN dan Non ASN dapat mengoptimalkan lahan pekarangan untuk menanam tanaman-tanaman yang memang secara langsung dibutuhkan oleh rumah tangga setiap hari. Itu yang pertama,"kata Rion, Kamis (3/3/2022).
Kadis Ketapang juga mengatakan program tersebut juga agar masyarakat bisa mendapatkan pangan yang segar. Sehingga terpenuhinya kebutuhan pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman.
"Karena baru ditanam, dipetik sendiri, perlakuannya menurut kita sendiri, dan tentu ini juga bisa kita dapat secara cepat.
Kita tidak perlu jauh-jauh pergi ke tempat lain, tapi di sekitar rumah, di halaman rumah sudah tersedia pangan,"katanya.
Bukan semata untuk kebutuhan rumah tangga, menurut Rion jika hal itu bisa dimanfaatkan optimal dengan jumlah yang banyak, tentu bernilai ekonomis.
"Dalam surat edaran itu, tanaman pangan yang dianjurkan, untuk Sayuran berupa cabe, tomat, sawi, kangkung, terong dan kacang panjang.
Kalau tanaman Toga berupa Kunyit, Kencur, Jahe, Serai, lengkuas dan temulawak. Dianjurkan juga untuk tanaman umbi-umbian seperti ubi kayu dan ubi jalar,"urainya.
Pemanfaatan pekarangan tersebut dapat dilakukan dengan cara budidaya tanaman menggunakan lahan minimal 25 tanaman, polybag minimal 10 tanaman dan menggunakan teknik hidroponik minimal 50 tanaman. Terdiri 5 jenis tanaman sesuai surat edaran Kepala Daerah.
"Untuk penyediaan benih atau bibit tanaman diadakan secara swadaya oleh ASN dan Non ASN atau dapat difasilitasi oleh perangkat daerah masing-masing, sesuai ketentuan yang berlaku,"tuturnya
Menurut Rion, perkembangan pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut akan dimonitoring dan dievaluasi oleh Bupati melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
(BorneoFlash.com/Lis)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar