BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2018 terus dikembangkan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat.
Bahkan yang terbaru, pada Senin tanggal 7 Februari 2022, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat Kubar kembali menetapkan dua tersangka lagi atas kasus Korupsi pengadaan seragam sekolah tersebut.
Kedua tersangka itu adalah Yakobus Yamon selaku pejabat pembuat kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, dan tersangka yang kedua adalah April Abraham Manguni, selaku Direktur perusahaan swasta yang ikut memfasilitasi pembuatan seragam sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti membeberkan kedua tersangka yang baru ditetapkan itu telah melalui serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak 2021 kemarin.
Dimana saat itu, tim Penyidik Kejari Kubar telah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
” Tindak lanjut tindak Pidana korupsi kegiatan pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2018.
Hari ini Senin tanggal 7 Februari 2022, berdasarkan bukti-bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, telah ditetapkan tersangka atas nama yang pertama Yakobus Yamon, selaku pejabat pembuat komitmen.
Tersangka yang kedua adalah Saudara April Abraham Manguni, selaku direktur PT Perindah Abadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti saat konferensi pers di Kantor Kejari Kubar pada Senin sore (7/2/2022).