Lebih lanjut dia menuturkan, kedua tersangka yang baru diamankan saat ini untuk sementara ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat selama 20 hari ke depan dan tercatat sejak tanggal penetapan tersangka yakni tanggal 7 Februari 2022 sampai pada tanggal 26 Februari 2022.
“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Kutai Barat selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 2 Februari 2022 sampai 26 Februari 2022,” ujarnya.
Perbuatan kedua tersangka ini kata Bayu, dianggap telah terbukti merugikan keuangan negara senilai setengah miliar lebih. “Perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 522 juta lebih,” tutup Kajari Kubar.
Diketahui sebelumnya, Dugaan kasus maling uang negara senilai Rp 5,6 miliar lebih melalui pengadaan seragam sekolah, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat ini terjadi sejak tahun 2018 lalu.
Dalang atau aktor utama dibalik kasus tak terpuji ini pun perlahan mulai terungkap setelah dilakukan penyidikan dan diketahui hasil penghitungan tim auditor BPKP.
Adapun sumber anggaran yang telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu diketahui berasal dari APBD Kutai Barat tahun 2017-2018 senilai Rp 5,6 miliar lebih.
Akibatnya, negara dirugikan senilai lebih dari lima setengah miliar dari paket lelang pengadaan seragam anak sekolah, mulai dari jenjang SD/SMP/dan SMA Sederajat di Kutai Barat dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 5.446.100.000,00.
(BorneoFlash.com/Lis).