Dari biduk perkara tersebut, Anggun (anak tiri Heru) melaporkan pengambil alihan kuasa tanah tersebut ke Polres Paser.
“Ternyata Anggun ini beli tanah dari Gusti Malik dan sudah bayar 1,45 miliar, namun waktu itu Usman tidak mau tau, tetap penguasaan. Makanya dibuat pernyataan bersama tertanggal 16 Juni 2017, intinya tunggu hasil gugatan perdata,” paparnya.
Diakui, kuasa hukum ahli waris telah melaporkan pejabat Kelurahan maupun pejabat Kecamatan Tanah Grogot kepada pihak terkait.
Menurutnya, jika pihak kelurahan tidak bisa memastikan benar adanya jual beli, usai terdapat klaim dari almarhum Usman untuk penguasaan tanah kembali, maka dipastikan hingga penerbitan sertipikat diduga syarat masalah secara hukum (Maladministrasi).
“Telah kami laporkan ke Polda, BPN Paser dan Inspektorat Kabupaten, ini perlu dibuktikan, jika itu tidak benar, berarti laporan kami palsu dong. Kami juga siap dilaporkan kembali,” tantang Muchtar.
Mengenai perlawanan eksekusi lahan, lanjut Muchtar, telah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun putusan belum ditetapkan.
Jika hasilnya tetap sama, kuasa hukum ahli waris bakal pertimbangkan untuk Peninjauan Kembali (PK) disertai dengan novum.
“Kemarin kami juga bersurat ke Bupati, InshaAllah di fasilitasi hasil audit (mafia tanah) berkeadilan dan memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum klien kami, jika terbukti maladministrasi maka akan diberi reward Inspektorat, punishment kelurahan dan kecamatan,” tutupnya.
Diketahui, SHM No. 04843/Kelurahan Tanah Grogot atas nama Anggun Asri Himawan tertanggal 12 Juni 2017, sesuai Surat Ukur No. 03386/2017 tanggal 21 April 2017 seluas 1.705 M2.
(BorneoFlash.com/Fitriani)