Berita Kabupaten Paser

Sengketa Tanah di Tanah Grogot Terus Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Surati Bupati Paser

lihat foto
Bangunan rumah yang merupakan lokasi sengketa yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Foto : BorneoFlash.com/Fitriani.
Bangunan rumah yang merupakan lokasi sengketa yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Foto : BorneoFlash.com/Fitriani.

BorneoFlash.com, TANA PASER - Kasus sengketa tanah warisan keluarga salah satu warga yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser masih terus berlanjut.

Kuasa hukum ahli waris, Muchtar Amar menjelaskan pada awalnya Anggun Asri Himawan menggugat Gusti Malik Amrullah sebagai Tergugat 2, dan almarhum Usman Masse sebagai tergugat 1.

"Sekarang perlawanan dilakukan oleh Wahyunah bersama 3 saudaranya, anak dari perkawinan almarhum Usman Masse dengan almarhumah Noorsehan," jelas Muchtar, Rabu (12/1/2022).

Persoalan gugat-menggugat bermula ketika istri dari Usman meninggal dunia pada bulan Juli 2013 lalu.

"Pasca istri Usman meninggal, itu (surat wasiat waris/hibah harta) telah ditandatangani oleh Usman dan ke 4 anak perempuannya, disaksikan 2 orang saksi dan juga diketahui Ketua RT setempat," jelas Muchtar.

Tanah dan bangunan yang menjadi sengketa tersebut berada di Jalan Sultan Hasanuddin RT. 002/RW. 001 Tanah Grogot.

"Bangunan itu juga telah inkrah melalui putusan kasasi nomor 1987 K/Pdt.G/2019 tertanggal 26 Agustus 2019, serta telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri sejak 1 Oktober 2020 lalu," urainya.

Muchtar menambahkan, selain rumah beton bertingkat juga ada harta lainnya di jalan Hasanuddin dan Kandilo Bahari yang diberikan kepada 4 anak perempuan Usman.

"Sebelum dijual, waktu itu Wahyunah dan Noor Asyikin dilaporkan oleh almarhum Usman ke Polda Kaltim terkait penggelapan surat tanah di Hasanuddin," tambah Muchtar.

Pada akhirnya, lanjut kuasa hukum ahli waris, surat tanah tersebut diserahkan kembali. Kemudian dibuat perdamaian antara almarhum Usman dengan Wahyunah.

Namun selang beberapa lama, tersiar kabar surat tanah di Jalan Hasanuddin dijual ke Gusti Malik Amrullah.

"Ada kabar itu, sebagian perabotan dibawa ke Barabai, karena merasa tidak jelas dibayar, Usman kuasai lagi tanah itu dari penguasaan Heru (Lurah) setempat," urai Muchtar.


Dari biduk perkara tersebut, Anggun (anak tiri Heru) melaporkan pengambil alihan kuasa tanah tersebut ke Polres Paser.

"Ternyata Anggun ini beli tanah dari Gusti Malik dan sudah bayar 1,45 miliar, namun waktu itu Usman tidak mau tau, tetap penguasaan. Makanya dibuat pernyataan bersama tertanggal 16 Juni 2017, intinya tunggu hasil gugatan perdata," paparnya.

Diakui, kuasa hukum ahli waris telah melaporkan pejabat Kelurahan maupun pejabat Kecamatan Tanah Grogot kepada pihak terkait.

Menurutnya, jika pihak kelurahan tidak bisa memastikan benar adanya jual beli, usai terdapat klaim dari almarhum Usman untuk penguasaan tanah kembali, maka dipastikan hingga penerbitan sertipikat diduga syarat masalah secara hukum (Maladministrasi).

"Telah kami laporkan ke Polda, BPN Paser dan Inspektorat Kabupaten, ini perlu dibuktikan, jika itu tidak benar, berarti laporan kami palsu dong. Kami juga siap dilaporkan kembali," tantang Muchtar.

Mengenai perlawanan eksekusi lahan, lanjut Muchtar, telah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun putusan belum ditetapkan.

Jika hasilnya tetap sama, kuasa hukum ahli waris bakal pertimbangkan untuk Peninjauan Kembali (PK) disertai dengan novum.

"Kemarin kami juga bersurat ke Bupati, InshaAllah di fasilitasi hasil audit (mafia tanah) berkeadilan dan memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum klien kami, jika terbukti maladministrasi maka akan diberi reward Inspektorat, punishment kelurahan dan kecamatan," tutupnya.

Diketahui, SHM No. 04843/Kelurahan Tanah Grogot atas nama Anggun Asri Himawan tertanggal 12 Juni 2017, sesuai Surat Ukur No. 03386/2017 tanggal 21 April 2017 seluas 1.705 M2.

(BorneoFlash.com/Fitriani)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar