BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Warga yang menempati lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di RT 16, Baru Ulu, Balikpapan Barat, memastikan mengambil jalur hukum untuk memastikan kelayakan nilai appraisal yang sudah diajukan Pemkot Balikpapan.
Kuasa Hukum Warga RT 16 Baru Ulu, Oki M Alfiansyah mengatakan, pihaknya baru saja melakukan pertemuan dengan Pemkot Balikpapan membahas nilai ganti rugi bangunan dan lahan warga yang saat ini menempati kawasan tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum dari warga, ada sudah 11 Kepala Keluarga (KK) yang sudah memberikan kuasa kepada kami. Kami tujuannya tadi berkonsultasi kepada stakeholder, yaitu kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud untuk bisa memberikan solusi yang terbaik," ujarnya usai menemui 11 KK yang menempati lahan RSUD Baru Ulu, Jumat (7/1/2022).
Berdasarkan hasil pertemuan itu, Oki berusaha memastikan agar jangan sampai warga yang terdampak dari pembangunan rumah sakit yang representatif ini, akhirnya mengalami semacam kezaliman.
Untuk itu dia terangkan, warga sudah setuju untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Oki siap menempuh jalur hukum. Dirinya sebagai kuasa hukum Haji Sardi, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor register 01/PDTG/2022.
"Gugatan itu dilayangkan, pada Rabu 5 Januari 2022. Rabu sudah kita layangkan untuk melakukan gugatan perdata," tuturnya.
Adapun tujuan gugatan ini dilakukan agar selama proses hukum berjalan, maka lahan dan bangunan yang ada di sekitar situ tidak boleh diganggu gugat dulu, apa lagi kalau sampai ada yang ingin menggusur warga.
"Ya sebenarnya harus seperti itu, kita harus saling mentaati aturan hukum yang berlaku seperti apa yang harus dijalankan," bebernya.
Dia menjelaskan, Pemkot Balikpapan juga masih mencari win-win solution terhadap kasus yang menimpa warga RT 16, Baru Ulu, Balikpapan Barat, tersebut.
"Pesan saya jangan sampai ada warga yang merasa terzalimi atas pembangunan rumah sakit," tuturnya.
Adapun rencana pembangunan RSUD di wilayah Balikpapan Barat disebutnya sebagai tujuan yang baik dari Pemkot Balikpapan.
Bahkan warga sekitar juga sudah setuju dengan program tersebut. Hanya saja, ada dampak ikutan yang harus diselesaikan dengan arif dan bijaksana.
"Untuk saat ini, warga menginginkan ada negosiasi kembali terhadap nilai appraisal yang sudah diajukan Pemkot Balikpapan. Tujuan dari warga meminta ganti rugi yang layak," ucapnya lagi
Oki menilai angka yang diajukan dalam nilai appraisal memang bervariatif. Bahkan ada warga yang nilai appraisal bangunannya hanya dihargai Rp 26 juta.
"Memang betul. Makanya nanti dari Pemkot kan harus punya legal standing kenapa harus membuat angka nilai appraisal seperti itu. Nah kita pun juga mengajukan dengan dasar kelayakan masyarakat hidup di Kota Balikpapan," paparnya.
Menurutnya pemasangan spanduk dan plang pemberitahuan oleh Pemkot Balikpapan sudah dilaksanakan sesuai programnya. Sementara warga juga tidak pernah menolak.
Bila dilihat dari kacamata hukum, kata dia, masing-masing pihak yakni Pemkot Balikpapan dan warga sama-sama punya legal standing atau prinsip.
"Langkah selanjutnya, untuk jalur hukum tetap kita tempuh. Setelah gugatan masuk berarti ada panggilan kan, dan akan berhadapan di meja hijau. Biasanya sih (pelaksanaannya) kurang lebih dua atau tiga minggu kedepan," bebernya.
Oleh karena itu dia memastikan tidak akan ada penggusuran dan tekanan dari pemerintah dalam waktu dekat, hal itu sesuai dengan hasil pertemuannya dengan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
"Insyaallah tidak ada penggusuran, Pemkot Balikpapan tidak akan melakukan tindakan represif," pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar