Sementara itu, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, daerah harus menyetor jumlah penduduknya paling lambat 16 bulan sebelum Pileg. Sesuai dengan kebutuhan kursi yang tersedia.
Rencananya, Pileg akan dilangsungkan pada Februari 2024 mendatang, dengan artian Juli 2022 semua harus terpenuhi.
Dijelaskan Qoyyim, ada formulasi atau sharing data yang bisa dilakukan. Seperti dilakukan Kementerian Desa dengan memanfaatkan data kependudukan berbasis desa.
“Itu sudah berdasarkan umur, profesi dan lainnya lengkap. Juga ada BKKBN untuk warga yang baru lahir,” urainya.
Adapun daftar jumlah penduduk berdasarkan Kecamatan hingga September 2021 di Kabupaten Paser, diantaranya:
- Batu Sopang 26.849 jiwa.
- Tanjung Harapan 9.979 jiwa.
- Paser Belengkong 30.738 jiwa.
4.Tanah Grogot 82.644 jiwa.
- Kuaro 31.453 jiwa.
- Long Ikis 43.922 jiwa.
- Muara Komam 14.130 jiwa.
- Long Kali 28.964 jiwa.
- Batu Engau 19.694 jiwa.
- Muara Samu 7.581 jiwa.
Dengan total keseluruhan jumlah penduduk di Kabupaten Paser sebanyak 295.954 jiwa.
(BorneoFlash.com/Fitriani)