Kejari Kubar Koordinasi dengan tim Dokter, Terkait Pengobatan JN Tersangka Korupsi yang Dijemput Paksa 

oleh -
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Iswan Noor dan Kasi Intel Ricky Leonard Panggabean saat dikonfirmasi awak media di Kantor terkait penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi di BPBD Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Iswan Noor dan Kasi Intel Ricky Leonard Panggabean saat dikonfirmasi awak media di Kantor terkait penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi di BPBD Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Meskipun diketahui kondisinya belum sepenuhnya sehat, Salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijemput paksa tim Kejari Kubar dan digiring di Rutan Polres Kubar pada Kamis malam kemarin (9/12/2021).

Tersangka korupsi yang masih mengalami gangguan kesehatan itu berinisial JN dan merupakan mantan kepala BPBD Kutai Barat.

JN jatuh sakit setelah dinyatakan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun anggaran 2019 lalu bersama rekannya sesama pegawai BPBD Kubar berinisial AD.

JN dan AD “bermain” pada anggaran kegiatan pembuatan pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla dengan menggunakan Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBHDR) pada BPBD Kubar.

Setelah dilakukan penyelidikan, JN dan AD pun dinyatakan terbukti bersalah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021 lalu. Namun saat itu keduanya masih menjadi tahanan rumah dan masih wajib lapor saja.

JN dan AD akhirnya dijemput tim Kejari Kubar dan dititipkan di Rutan Polres Kubar pada Kamis malam kemarin (9/12/2021).

Mereka dijemput dan ditahan lantaran sudah memenuhi segala unsur pidana yang sah berdasarkan undang-undang KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti menegaskan penahanan terhadap tersangka tidak menghalangi pemberian fasilitas pengobatan kepada tersangka. 

” Jadi nanti kita minta keleluasaan untuk para tersangka yang sakit mungkin ditahan di rutan sana kalau misalnya ada obat itu bisa diberikan, ada makanan khusus juga diberikan pada tersangka ini. Mohon diberi keringanan juga jadi tidak menghambat pengobatan,”tegas Bayu, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga :  Pemkab PPU Berikan Bimtek Penyusunan RPJMDes, Pj Bupati: Kepala Desa Harus Miliki Data Terkini

Kajari yang baru beberapa bulan menjabat di Kutai Barat itu juga mengatakan bahwa pihaknya telah  berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar (HIS) Kutai Barat perihal pemeriksaan kesehatan dan pengobatan terhadap tersangka JN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter kata Bayu, tersangka JN alias mantan kepala BPBD Kutai Barat itu dipastikan masih sehat dan bisa untuk ditahan.

Namun yang bersangkutan (JN) diberikan dispensasi khusus jika ingin berobat maka akan dilayani.

“Ya namanya juga usia tapi setelah kita minta bantuan dokter oleh RSUD HIS jadi itu sudah layak, hitungannya masih sehat. Artinya nanti kita minta juga kepada bagian rutan sana diberikan keleluasaan untuk berobat. Dalam arti penahanan ini tidak mengganggu proses pengobatan,” katanya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.