Ganti Rugi Lahan Warga Tol Balsam KM 6 Temui Titik Terang

oleh -
Kuasa Hukum warga pemilik lahan RT 37 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur, Yesayas Rohy. Foto : HO.
Kuasa Hukum warga pemilik lahan RT 37 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur, Yesayas Rohy. Foto : HO.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Hak berupa ganti rugi lahan warga RT 37 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur yang dijadikan jalan tol Balikpapan -Samarinda di Km 6 akhirnya menemui titik terang.

Dikatakan Kuasa Hukum warga pemilik lahan, Yesayas Rohy bahwa, putusan dari Pengadilan Tinggi telah keluar. 

“Putusan PT-nya sudah keluar, tinggal  putusan tersebut dibawa ke BPN untuk segera mengeluarkan rekomendasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan agar uang yang dikonsinyasi, segera dicairkan kepada warga yg berhak (Simon Bangri dkk),” ujarnya baru-baru ini saat dihubungi via handphone.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu ada warga atas nama Ahmad Bakri (ahli waris), menggugat warga (Simon Bangri dkk) ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Akan tetapi gugatan tersebut kalah (tidak diterima /NO) di Pengadilan Negeri Balikpapan, kemudian mereka banding ke Pengadilan Tinggi. 

“Putusan Pengadilan Tinggi telah keluar, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. Terus harusnya mereka mengajukan kasasi.  Namun hingga berakhirnya kesempatan pengajuan Kasasi tertanggal 22 November lalu ,  tidak ada pernyataan Kasasi dari pihak A. Bakri. Dengan demikian putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, bahwa tanah tidak tumpang tindih,” bebernya.

Dirinya yang saat ini berada di Jakarta, dalam waktu dekat akan ke Balikpapan membawa putusan Pengadilan Tinggi tersebut ke pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) di Balikpapan, agar BPN mengeluarkan rekomendasi uang yang sebelumnya di konsinyasi segera dicairkan.

“Karena warga sudah cukup resah, selama ini dipermainkan oleh oknum – oknum tertentu yang menghambat proses pencairan dana tersebut,” paparnya.

Dari pengadilan tinggi menguatkan lagi putusan pengadilan negeri Balikpapan.

Jadi gugatan ini, oleh pengadilan telah memenangkan warga RT 37 kelurahan Manggar Balikpapan Timur.

Baca Juga :  Gelar Doa dan Sarasehan, DPC PDI Perjuangan Balikpapan Peringati Haul Bung Karno ke 52  

” Sehingga tidak ada alasan lagi bagi BPN untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan uang yang disimpan di Pengadilan selama ini,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya,  bertahun-tahun lamanya warga RT 37 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur meminta haknya atas tanah mereka yang dijadikan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) tepatnya di KM. 6 tol Balsam.

Hingga rampungnya jalan tol Balsam dan beberapa bulan lalu telah diresmikan 100 persen, hal ini masih menyisakan permasalahan ganti rugi lahan yang belum terselesaikan hingga saat ini. 

Aksi protes warga korban lahan jalan tol Balsam km 6, wilayah RT 37 kelurahan Manggar, Balikpapan Timur hingga saat ini masih belum terbayarkan itu kerap kali melakukan blokade jalan tol.

Bahkan dalam pertemuan bersama pihak yang bersangkutan dan aksi lainnya telah dilakukan demi mendapatkan hak mereka. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.