Mantan Kajari Ogan Komering Ulu itu menambahkan, atas rasa kemanusiaan Jaksa meminta penjaga tahanan untuk memberikan keleluasaan kepada tersangka JN. Tetapi proses hukum harus tetap berjalan.
Penahanan kedua tersangka ini sekaligus juga menjawab pertanyaan masyarakat selama ini perihal kelanjutan penanganan kasus Korupsi di Kutai Barat.
Penahanan dua tersangka ini juga bertepatan dengan hari antikorupsi internasional, namun Kajari hanya menyebut hal itu yang kebetulan saja.
“Hanya berbarengan dengan hari antikorupsi internasional karena memang bukti suratnya ada, jadi ditahan. Ini rutin aja,” tandasnya.
Tak tanggung-tanggung, tindakan tak terpuji dari tersangka JN dan AD mengakibatkan kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah. Nilai tersebut berdasarkan hasil penilaian dan penghitungan awal penyelidikan.
“Berdasarkan alat bukti surat itu (kerugian negara) sekitar 1 M lebih tapi konkritnya pada saat dakwaan,” Ungkap Bayu Pramesti.
(BorneoFlash.com/Lis)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar