Kejari Kutai Barat

Kejari Kubar Koordinasi dengan tim Dokter, Terkait Pengobatan JN Tersangka Korupsi yang Dijemput Paksa 

lihat foto
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Iswan Noor dan Kasi Intel Ricky Leonard Panggabean saat dikonfirmasi awak media di Kantor terkait penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi di BPBD Kutai Barat. Foto
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Iswan Noor dan Kasi Intel Ricky Leonard Panggabean saat dikonfirmasi awak media di Kantor terkait penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi di BPBD Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

Mantan Kajari Ogan Komering Ulu itu menambahkan, atas rasa kemanusiaan Jaksa meminta penjaga tahanan untuk memberikan keleluasaan kepada tersangka JN. Tetapi proses hukum harus tetap berjalan.

Penahanan kedua tersangka ini sekaligus juga menjawab pertanyaan masyarakat selama ini perihal kelanjutan penanganan kasus Korupsi di Kutai Barat.

Penahanan dua tersangka ini juga bertepatan dengan hari antikorupsi internasional, namun Kajari hanya menyebut hal itu yang kebetulan saja.

“Hanya berbarengan dengan hari antikorupsi internasional karena memang bukti suratnya ada, jadi ditahan. Ini rutin aja,” tandasnya.

Tak tanggung-tanggung, tindakan tak terpuji dari tersangka JN dan AD mengakibatkan kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah. Nilai tersebut berdasarkan hasil penilaian dan penghitungan awal penyelidikan.

“Berdasarkan alat bukti surat itu (kerugian negara) sekitar 1 M lebih tapi konkritnya pada saat dakwaan,” Ungkap Bayu Pramesti.

(BorneoFlash.com/Lis)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar