Lebih lanjut Ayonius menuturkan pengetap BBM di wilayah Kubar tidak lagi diperbolehkan jika tidak sesuai aturan seperti memodifikasi tangki kendaraan guna mendapat BBM dalam jumlah besar.
" Untuk penertiban semuanya mendukung baik PD terkait maupun forkopimda yang tergabung dalam tim ini. Sebelum melakukan tindakan, kami akan melakukan sosialisasi baik masyarakat maupun penjual SPBU dan APMS. Pemerintah tidak mau juga melakukan tindakan semena-mena. Tetapi harapannya, harus mengerti, sadar, dan menghargai aturan ini,”katanya.
Menurutnya, memodifikasi tangki atau sejenisnya pada kendaraannya untuk membeli BBM dengan jumlah banyak sangat berbahaya bagi keselamatan.
“Belajar dari insiden kebakaran kendaraan yang terjadi di lingkungan SPBU ataupun di jalan raya yang disebabkan oleh memodifikasi tangki, biasanya dipicu oleh korsleting sistem kelistrikan kendaraan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kutai Barat sempat mengalami kekosongan selama beberapa pekan pada awal Oktober kemarin.
Dimana hal ini sempat membuat masyarakat panik lantaran seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tutup total karena kekosongan BBM.
Hingga akhirnya Pemkab bersurat kepada pihak Pertamina di Balikpapan untuk mengkonfirmasi kelangkaan BBM yang dikirim ke wilayah Kutai Barat.
Beruntung setelah beberapa kemudian usai pemkab Kubar bersurat kepada Pertamina, pasokan BBM di Kutai Barat perlahan kembali normal hingga saat ini.
(BorneoFlash.com/Lilis)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar