Pemkab Kubar Perketat Aturan dan Pengawasan Distribusi BBM di SPBU & APMS 

oleh -
Sekdakab Kutai Barat Ayonius saat diwawancarai BorneoFlash.com di ruang kerjanya. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Sekdakab Kutai Barat Ayonius saat diwawancarai BorneoFlash.com di ruang kerjanya. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Guna mengantisipasi terulangnya kembali atas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Kutai Barat

Pemerintah Kutai Barat memperketat aturan dan pengawasan proses pendistribusian BBM mulai dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga di seluruh agen premium minyak dan solar (APMS) yang tersebar di Tanaa Purai Ngeriman.

Menurut Sekdakab Kutai Barat Ayonius, peningkatan pengawasan terhadap pendistribusian BBM tersebut sangat perlu dilakukan agar peristiwa kelangkaan BBM di Kutai Barat tak terulang kembali. 

” Kita sudah antisipasi itu (kelangkaan BBM) dengan pengawasan ketat yang perlu ditingkatkan sehingga ketersediaan BBM bisa di Kutai Barat tetap terpenuhi dengan baik, “ungkapnya, Senin (1/11/2021).

Ayonius juga membeberkan beberapa waktu lalu Pemkab Kubar juga telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan beberapa pihak termasuk TNI Polri dan Dinas Perhubungan untuk membahas persoalan BBM di Kutai Barat, 

Dalam rakor tersebut kata Ayonius, disepakati bahwa Pemkab akan menertibkan dan menegakkan aturan yang berlaku, termasuk pengetap dan izin-izin usaha penjual BBM.

” Ya nanti akan ada tindakan tegas kalau ada yang melanggar, ” tegasnya. 

Dia juga meminta Disdagkop dan UKM Kubar agar segera menuntaskan proses pendataan dan peninjauan secara langsung di lapangan untuk dilakukan pengecekan legalitas izin usaha.

“ Itu harus segera dituntaskan, apakah mereka punya izinnya untuk menjual atau tidak,” katanya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.