BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil meringkus DW (18) warga Jalan Karya Mukti, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, atas kasus penipuan terhadap calon penumpang kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, AKP Abu Sangit mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan korban ini yakni dengan cara memperdayai ke delapan calon penumpang kapal tujuan Pulau Jawa.
Dimana pelaku ini menipu korbannya dengan cara mengatakan dapat membantu korban berangkat ke pulau Jawa menggunakan kapal dari Pelabuhan Semayang Balikpapan, tanpa harus vaksin dan tes antigen. Dengan membayar Rp 1 juta per orang.
Para korban pun kemudian mengiyakan permintaan pelaku. Lantaran memang kedelapan korban belum vaksinasi covid-19 dan tes antigen.
Setelah sepakat, pada Sabtu (23/10/2021) para korban bertemu dengan pelaku. Para Korban pun menyerahkan separuh dari total kesepakatan di awal.
“Saat bertemu itu korban menyerahkan masing-masing Rp 500 ribu, totalnya Rp 4 juta,” ujar Kamis (28/10/2021).
Kemudian, para korban dinaikkan ke dalam mobil Box yang akan naik ke kapal Dharma Ferry. Namun saat berada di pintu masuk, petugas melakukan pemeriksaan.
Sehingga seluruh korban yang berada di dalam mobil Box disuruh turun. Kepada para korban pelaku mengatakan akan memberangkatkan korban pada kapal di hari berikutnya.
“Pelaku mengatakan kepada para korban akan bersedia menanggung makan dan tempat istirahat mereka. Namun, hal tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku,” bebernya.
Bahkan, saat dihubungi pelaku tak merespon. Para korban yang luntang-lantung di Pelabuhan Semayang pun akhirnya mendatangi Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk melaporkan kasus penipuan yang menimpanya.
“Setelah kami menerima laporan kasus penipuan, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (25/10/2021) pelaku berhasil diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kami,” sebutnya.
Di hadapan petugas, DW mengaku telah menggunakan uang para korbannya untuk keperluan sehari-hari.
“Sebagian sudah saya gunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari pak,” aku DW di hadapan petugas.
Dari tangan DW, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) uang korban yang tersisa di tangan pelaku sejumlah Rp 950 ribu.
Mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Eko)