BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tersangka pembunuhan seorang siswi kelas 2 SMA berinisial HT (18) di Mamuju, Sulawesi Barat yang terjadi pada hari Senin (12/6/2023) telah berhasil diringkus Polsek KP3 Semayang bersama Satreskrim Polresta Balikpapan di Pelabuhan Semayang pada Selasa (13/6/2023).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 12:15 WITA, saat tersangka berinisial HS (25) akan turun dari KM Bukit Siguntang yang baru saja sandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Kapolsek Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Komang Andhika mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari Kasatreskrim Polres Mamuju, Polda Sulbar, jika ada DPO kasus pembunuhan yang melarikan diri ke Balikpapan, setelah melakukan aksi kejinya.
Melalui Pelabuhan Pare-Pare, Sulawesi Selatan tersangka menuju Balikpapan, Kalimantan Timur dengan menumpang di KM Bukit Siguntang. Adanya informasi tersebut, Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Balikpapan bersiaga di dermaga pelabuhan.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak kapal dalam hal pihak kapal mencoba mengamankan yang bersangkutan. Kami langsung melakukan penangkapan, ketika tersangka turun dari kapal,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Rencananya akan dijemput petugas dari Polda Sulbar,” terangnya.
Terungkapnya kasus ini setelah Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan mendapat informasi dari Polda Sulbar, bahwa terduga pelaku pembunuhan seorang siswi SMA di mamuju berinisial HT (18), melarikan ke Balikpapan dengan menumpang KM Bukit Siguntang.
Sebagai informasi, tersangka kabur setelah membuang jasad HT ke bawah jembatan di Jalan Arteri di Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin kemarin. “Korban saya cekik. Jenazahnya saya angkut dengan menggunakan mobil pick up untuk saya buang ke parit,” ucap tersangka HS.
Tersangka HS mengaku kesal. Saat itu tersangka bertemu dengan korban di Mamasa dan kemudian dibawanya ke Mamuju. Akan tetapi, korban tidak bersedia ditinggal tersangka, yang mengakibatkan tersangka melakukan perbuatan yang tidak manusiawi.