BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Polemik di internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan menjadi buah bibir di masyarakat dan mulai ramai diperbincangkan.
Pasalnya, empat kader partai PKS di sidang beberapa waktu lalu dan dua kader akan menerima vonis dakwaan tanggal 7 November 2021 kedepan dari Mahkamah partai.
Hal tersebut seperti diutarakan anggota DPRD Kota Balikpapan fraksi PKS Syukri Wahid, beberapa hari lalu yang membeberkan beberapa tuduhan yang menjeratnya dalam persidangan.
Diantaranya dirinya tak diberi ruang pembelaan dan terkesan terburu-terburu dalam mengeluarkan vonis dakwaan di bulan depan.
Menyikapi polemik tersebut membuat Pengamat Hukum serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan, Agus Amri angkat bicara.
Menurutnya, keseluruhan sistem yang berbentuk apapun seharusnya wajib memberikan kesempatan bagi tertuduh untuk membela diri atas tuduhan yang diberikan.
"Apapun bentuknya semua sistem peradilan wajib memberikan kesempatan yang layak untuk siapapun, memberikan pembelaan diri atas setiap tuduhan untuk menjamin prinsip Fair Trial." ujar Jum'at (29/10/2021).
Menurutnya, berat ringannya kualifikasi perbuatan, harus tetap memberi ruang pembelaan dari yang dituduhkan karena itu merupakan salah satu haknya.
"Yang harus dipastikan hak setiap orang yang dituduh untuk melakukan pembelaan diri," paparnya.
Lanjutnya, bila vonisnya adalah pemecatan kader partai yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD, maka mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) juga akan memakan waktu yang cukup panjang dan melibatkan bukan saja dari pihak partai PKS.
"Selain panjang, proses hukum juga masih harus menempuh proses administrasi melalui KPU, Gubernur dan pimpinan DPRD. Bukan hanya kewenangan partai politik," jelasnya.
Terpisah, ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji saat dikonfirmasi perihal polemik partainya, dirinya tak ingin memberikan komentar banyak.
"Terimakasih atas perhatiannya terhadap PKS mas. Untuk masalah ini sementara kami tidak komentar dulu ya," singkatnya.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar