BorneoFlash.com, SENDAWAR – Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kutai Barat (Kubar) menggelar penyelenggaraan Forum Komunikasi Publik (FKP) pelayanan umum.
Kegiatan tersebut digelar di aula rapat kantor Samsat Kubar pada Jumat (29/10/2021).
Dipimpin oleh Kepala Bapenda UPTD PPRD wilayah Kubar, H. Akhmad Sarkawi menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya FKP ini untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
Menggunakan metode komunikasi dua arah dimana masyarakat bisa mengusulkan, memberikan masukan dan saran. Atas layanan yang diterima pengguna layanan.
“Adapun dasar hukum penyelenggaraan FKP ini atas dasar keputusan MenPAN-RB nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara layanan publik,” kata H. Akhmad Sarkawi pada Jumat (29/10/2021).
Selanjutnya dalam forum tersebut dibahas hal-hal terkait pelayanan khususnya di Samsat Kubar. Terutamanya dalam pelayanan pengurusan pengesahan STNK dan pembayaran pajak tahunan serta pengurusan perpanjangan STNK 5 tahunan.
“Ada beberapa hal yang dibahas dalam forum tersebut, terkait pelayanan khususnya di Samsat Kubar dan juga beberapa fasilitas yang akan mendukung pelayanan. Masalah-masalah yang teridentifikasi ini dicarikan solusinya, hasil dari forum ini pun akan dipublikasikan kepada masyarakat untuk bisa diawasi. Serta dilaporkan secara periodik kepada Kemenpan-RB dan juga dipantau oleh kepala daerah,” terangnya.
Adapun peserta dari FKP ini terdiri dari Bapenda UPTD PPRD wilayah Kubar, Satlantas Polres Kubar, Jasa Raharja, Stakeholder, perwakilan akademisi, tokoh masyarakat, pengusaha, mahasiswa, wajib pajak dan juga media massa.
Guna memberikan masukan dan saran untuk pelayanan yang lebih baik lagi di Samsat Kubar. Diantaranya mengenai fasilitas untuk memudahkan dan mendukung para wajib pajak menjalankan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
(BorneoFlash.com/Lilis)