Pemkab Kutai Barat

Pemkab Kubar Segera Berlakukan Retribusi Parkir, Kendaraan Masuk RSUD HIS Tak Lagi Gratis

zoom-inlihat foto
Sekdakab Kutai Barat, Ayonius, S.Pd,.MM.Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Sekdakab Kutai Barat, Ayonius, S.Pd,.MM.Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Pemkab Kubar segera memberlakukan pungutan retribusi parkir atau parkir berbayar terhadap kendaraan pasien atau pengunjung di rumah sakit daerah harapan insan sendawar (RSUD HIS).

Pemberlakuan parkir berbayar itu nantinya mulai diberlakukan dalam waktu dekat sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini juga telah dibahas bersama manajemen RSUD HIS bersama pemkab Kubar pada rapat evaluasi yang dipimpin Sekdakab Kubar beberapa waktu lalu di aula gedung ATJ.

Menurut Ayonius, tata kelola pungutan retribusi parkir sebagai salah satu wujud implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Retribusi parkir ini memberikan angin segar bagi pembangunan Kubar karena sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial, sebagai upaya pemerataan pembangunan yang semakin adil, mandiri dan sejahtera," kata Ayonius, Rabu (27/10/2021).


Sementara itu, Direktur RSUD HIS dr. Akbar mengatakan parkir adalah salah satu objek yang menjadi sumber PAD dan pihak RSUD HIS berupaya ikut mendukung pemkab dalam meningkatkan PAD, karena akan berdampak pada pembangunan daerah Kubar.

Akbar mengatakan Pengelolaan parkir berbayar ini bekerja sama dengan CV Mulya Jaya Reski.

Sosialisasi parkir berbayar ini untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa RSUD HIS akan memberlakukan ketentuan baru tentang parkiran kendaraan bermotor, tidak lagi gratis.

"Ketentuan ini dikecualikan pada kendaraan tertentu seperti kendaraan pegawai rumah sakit, ambulans, tamu atau undangan dan kendaraan proyek RSUD HIS," jelas Akbar.

Adapun tarif parkir langganan mobil Rp 20.000 per minggu dan Rp 60.000 per bulan, parkir motor Rp 10.000 per minggu dan Rp 30.000 per bulan, serta truk atau mobil boks Rp 25.000 per minggu dan Rp 75.000 per bulan.

RSUD HIS Kutai Barat segera berlakukan pungutan pajak retribusi terhadap kendaraan yang masuk RS. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
RSUD HIS Kutai Barat segera berlakukan pungutan pajak retribusi terhadap kendaraan yang masuk RS. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

Sementara untuk parkir hitungan per jam, untuk mobil tarifnya Rp 3.000 per tiga jam pertama, Rp 1.000 per satu jam berikutnya, dan Rp 5.000 tarif maksimal sampai dengan 24 jam.

Untuk motor tarif Rp 2.000 per tiga jam pertama, Rp 1.000 per satu jam berikutnya, dan Rp 3.000 tarif maksimal sampai dengan 24 jam.

Terakhir truk atau mobil boks bertarif Rp 3.000 per tiga jam pertama, Rp 2.000 per satu jam berikutnya, dan Rp 7.000 tarif maksimal sampai dengan 24 jam.

(BorneoFlash.com/Lilis)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar