BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengaku jika dirinya tengah menjalani sidang di mahkamah partai.
Politisi partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini terpaksa menempuh jalur Mahkamah partai karena menganggap ada perlakuan tidak adil dari partai kepada dirinya.
Syukri mengungkapkan jika dirinya dilaporkan dan didakwa pemberhentian tidak hormat sebagai anggota partai dan juga sebagai anggota DPRD Balikpapan.
Akan tetapi, apa yang dilakukannya tersebut merupakan sebuah upaya legal yang bahkan diatur undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).
Dimana jika terjadi perselisihan yang melakukan itu adalah sebagai penegak disiplin organisasi.
Dalam kesempatannya Syukri membeberkan kepada awak media apa yang telah dialaminya di dalam Partai PKS.
Ia sudah menjalani sidang pertama, dengan agenda penyampaian tuntutan dan dakwaan.
Dakwaan kepadanya yakni pemberhentian secara tidak terhormat sebagai anggota Partai dan Anggota DPRD.
"Minggu depan itu tanggal 7 November diagendakan sidang pembacaan putusan. Jadi saya baru tau juga kalau sidang ini ada mekanisme sesingkat itu, saya peribadi sudah menjalani berbagai sidang, tapi di Mahkama partai habis tuntutan langsung vonis. Saya hanya diberikan hak eksepsi tertulis," ungkapnya. Syukri telah menyampaikan eksepsinya sebanyak 13 lembar.
Dengan lugas, disampaikan pengajuan keberatan karena prosedur yang ditempuh di sidang tersebut melanggar hak-hak dasar, hak asasi manusia dalam AD ART partai.
"Dakwaan tersebut saya hormati , karena itu merupakan hak partai, tetapi saya punya hak untuk membela diri,karena yang dituduhkan itu tidak benar," ujarnya.
Pada 13 Juni lalu, pertama kali dirinya dipanggil atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi. Terdapat 4 orang yang dilakukan pemanggilan kemudian mengerucut menjadi 2 orang.
"Tanggal 7 November nanti adalah sidang putusan. Saya tidak tahu, apakah sidang itu nanti saya diberhentikan atau apa, kewenangan itu ada di Majelis Hakim. Dan saya tengah menjalani sidang di Mahkama Partai. Namun secara pribadi dalam eksepsi saya menolak dan bahkan saya tidak akan hadir. Karena bagi saya sudah melanggar hak dasar saya," tegasnya.
Syukri membeberkan tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya oleh partai.
Pertama dirinya dianggap melawan partai dikarenakan dengan instruksi DPD Partai Balikpapan tentang jumlah qurban. Dimana dirinya diminta untuk menyumbangkan dua ekor sapi sementara dirinya hanya menyumbang 1 ekor sapi.
"Menurut saya ini satu hal yang aneh, dalam agama saja tidak mewajibkan harus menyumbang dua ekor sapi terlebih saat ini pandemi. Jadi bagi saya ini sudah tidak relevan lagi dengan agama. Kemudian tidak hanya saya yang menyumbang 1 ekor sapi, melainkan ada 5 orang difraksi yang 1 ekor sapi, kenapa cuman saya, ini kan tidak adil," ucapnya.
Tuduhan lain berkenaan dengan melawan perintah partai berkenaan dengan susunan fraksi di tahun 2019. Ia mengakui pernah ada konflik di fraksi PKS.
Namun ia membantah telah melawan partai melainkan mengembalikan semua pada aturan mainnya, bahwa harus sesuai dengan tata tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah (PP).
Bahwa pimpinan fraksi adalah dipilih oleh anggota dewan dari PKS bukan dipilih oleh partai. Dirinya tidak pernah diajak kapan memilih dan tiba-tiba sudah ada ketua fraksi.
"Jadi saya bukan melawan melainkan meluruskan. Pada akhirnya ketua fraksi saya kembalikan ketua fraksi itu di bulan Januari tahun 2020," tuturnya.
Tudingan ketiga dibeberkan yakni dianggap tidak etis karena Munas partai gelora online pada 19 April lalu.
Bukti-bukti yang disertakan menurutnya adalah sebuah fitnah. "Saya membantah di depan hakim. Bahwa, partai Gelora itu belum pernah Munas, pada 19 April tidak ada agenda nasional apapun. kok tiba-tiba saya dituduhkan seperti ini. Jadi ketika saya akan membuktikan bahwa itu tidak benar saya tidak diberikan kesempatan untuk membela diri," ungkapnya lagi.
Syukri menduga, pelapor telah memberikan tuduhan palsu dan menyebut itu berbahaya.
Syukri menegaskan, bahwa sampai saat ini dirinya masih terdaftar anggota PKS, karena tiap bulan masih membayar kewajiban. Bahkan dalam hal ini dia menganalogikan, suami istri saja bisa beda partai. Sama halnya jika dirinya dekat dengan orang tertentu yang beda partai belum tentu dirinya pindah ke partainya.
Karena sahabatnya terdaftar sebagai anggota di partai tersebut.
"Kalau Syukri Wahid ada Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gelora, nah itu yang melanggar undang-undang," tegasnya.
Tak sampai disitu, tuduhan yang ditujukan pada dirinya juga mengacu terkait dirinya pendaftaran dirinya sebagai bakal Calon yang ada di Partai Golkar.
Dirinya tak menampik bahwa pernah mendaftar di Partai Golkar dengan PKB.
Hal ini juga yang dianggap melanggar rambu-rambu partai karena dianggap sudah melanggar dua nama yang diajukan oleh PKS.
Ia menegaskan, ada yang perlu digaris bawahi bahwa dirinya sudah 2 periode menjadi ketua PKS Balikpapan. kemudian terakhir level dia sebagai Wakil Ketua Umum PKS Kaltim.
Dia katakan dirinya pernah ikut Pilkada. Sehingga dirinya tahu betul aturan main dengan proses penjaringan Bakal Calon.
Dirinya tidak tahu kapan itu dibuka, bagaimana penyaringannya, mendaftarkan diri.
Itu kata dia dirinya tidak menerima adanya informasi tersebut.
Sehingga dalam hal ini dirinya simpulkan bahwa dirinya punya hak untuk mendaftarkan tapi tidak diberikan.
"Maka bolehkah saya menggunakan hak di partai lain sebagai warga negara Indonesia bukan sebagai anggota partai. Karena dirumah sendiri tidak diberikan tempat. Toh dua nama yang diusung PKS, tidak juga digunakan. Pada saat itu kami mendukung pak Rahmad dan Almarhum saat itu. Artinya tujuan partaikan beregenerasi kok jutsru memilih orang lain," bebernya.
Dan yang terakhir dirinya dituding, sebagai provokator memerintahkan untuk tidak memilih PKS di tahun 2024. Hal itu menurutnya tidak masuk akal. Ia yang sudah periode ke 3 yang mana perolehan suaranya dia tertinggi nomor 2 di dapil Utara, dan tertinggi nomor 8 di Balikpapan dengan 4262 suara. Dirinya juga menyangkal atas tuduhan tersebut.
"Bagaimana nasib pemilih saya mereka bukan memilih partai melainkan memilih nama saya. Dan ia juga harus mempertanggungjawabkan ke mereka bahwa saya digugat oleh partai. Mudah-mudahan di tanggal 7 nanti bukan akhirnya,"bebernya.
Syukri mengaku apa yang dialaminya tidak hanya menyakitkan, karena selama ini sudah bersungguh-sungguh mengabdi.
"Bahkan saya bisa bertaruh dengan 6 anggota fraksi. Bukan karena saya sombong melainkan mau mengadu dimana sisi kinerja saya yang kurang. Tapi kalau begini balasan partai, Kami kembalikan ke mekanisme bahwa di partai politik ada undang-undangnya dan di DPRD juga terdapat undang-undang nya, jadi tidak ada lagi saya sembunyikan lagi," tutupnya.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar