Ahli Waris Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Dapat Santunan Senilai Rp 10 Juta, Ini Persyaratannya 

oleh -
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Purnomo. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Purnomo. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Berdasarkan peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 40 tahun 2021 tentang pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal karena Covid-19. 

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Purnomo. Bahwa, bagi ahli waris korban meninggal karena Covid-19 akan mendapatkan santunan senilai Rp 10 juta.

 Jadi bagi ahli waris harus melengkapi persyaratannya terlebih dahulu, nanti pihaknya akan mengusulkan ke pemerintah provinsi Kaltim. Karena nanti yang menyalurkan itu, pemerintah provinsi Kaltim.

“Untuk kriteria penerima santunan, yakni meninggal dunia karena Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau Antigen yang tercatat di New All Record (NAR),” ujarnya tak lama ini.

Kemudian, meninggal dunia karena probable Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas kesehatan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan, atau meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 pada saat menjalani isolasi di pusat karantina atau melakukan isolasi mandiri ditempat terpadu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, bagi ahli waris meninggal dunia karena Covid-19, wajib melengkapi dengan kelengkapan berkas. Yaitu, Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk ahli waris dan korban meninggal Covid-19.

Foto copy surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah karantina atau tempat isolasi mandiri terpadu dan hasil pemeriksaan PCR atau antigen, yang tercatat di NAR bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Selanjutnya, foto copy surat keterangan  kematian dari rumah sakit dan resume medis dari rumah sakit bagi korban probable Covid-19. Buku tabungan ahli waris dari bank kaltimtara, dan foto copy surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir.

Baca Juga :  Truk TBS dan CPO Dinilai Picu Kerusakan Jalan Kabupaten, Bupati Kubar Minta Perusahaan Sawit Terlibat Perbaikan Jalan

“Usulan dan kelengkapan berkas disampaikan kepada Dinas Sosial kota Balikpapan paling lambat, 28 Oktober 2021,” tandasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.