Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Ringkus Dua Tersangka Pengedar Obat Jenis Double L

oleh -
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Gelar konferensi pers, Jumat (22/10/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Gelar konferensi pers, Jumat (22/10/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPANSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis Double L sebanyak 22 Ribu butir di Jalan Sepaku Laut RT 08, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat pada Senin (18/10/2021) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat keras di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut,petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, dari operasi yang dilakukan petugas, satu tersangka AD berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB) Jenis Double L sebanyak 10 ribu butir, sekitar pukul 16.00 wita.

Tak berhenti disitu, dari hasil pengembangan dari AD petugas mendapatkan tersangka lain yakni GR, beserta BB obat jenis double L dengan jumlah 12 ribu double L yang siap edar.

“Dari hasil pengungkapan, kami melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, dengan total keseluruhan BB obat terlarang jenis Double L berjumlah 22 ribu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan Jumat (22/10/2021).

Untuk diketahui juga, kedua tersangka ini sebelumnya memesan barang sebanyak 30 ribu, namun sebanyak 8 ribu double L telah diedarkan oleh seorang tersangka berinisial HB yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai obat terlarang tersebut didapatkan dari mana, Tasimun terangkan. Obat-obat terlarang itu dipasok  dari Kediri, Jawa Timur. 

Dua tersangka berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB) Jenis Double L. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Dua tersangka berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB) Jenis Double L. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

” Tersangka yang mengedarkan kita tetapkan DPO, sampai sekarang kami sedang melakukan pencarian,” tegasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 197 junto Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(BorneoFlash.com/Eko)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.