Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ringkus 5 Tersangka Narkoba di Gunung Bugis 

oleh -
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus lima orang  penyalahgunaan narkotika di kawasan jalan Wolter Monginsidi, Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus lima orang  penyalahgunaan narkotika di kawasan jalan Wolter Monginsidi, Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPANSatresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus lima orang  penyalahgunaan narkotika di kawasan jalan Wolter Monginsidi, Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada Jumat (8/10/2021) lalu. 

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun, menuturkan, dari pengungkapan tersebut, lima orang yang diamankan, diketahui dua orang merupakan pengedar. 

Dimana masing-masing berinisial SE (33) warga Jalan Wolter Monginsidi RT 23 Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat, dan CA (32) warga Jalan Perumahan Korpri, Blok 1E RT 24 Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan. 

“Sementara untuk tiga diantaranya merupakan pemakai, yang kebetulan saat diamankan datang ke tempat kejadian untuk membeli dan ketiga tersangka lainnya hanya menjalani rehabilitasi di Yayasan Sekata di Batu Ampar, Balikpapan Utara,” ujarnya saat konferensi pers tak lama ini. 

Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa pengungkapan peredaran barang haram tersebut berkat adanya informasi masyarakat, di mana diketahui Polresta Balikpapan telah membentuk “Kampung Tangguh” di kawasan tersebut. 

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,64 gram dari tangan tersangka CA. 

Dari tersangka SE petugas berhasil mengamankan satu paket sabu yang dikemas di dalam plastik seberat 0,26 gram 

Mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.