Pemkab Mahakam Ulu

Wabup: Pemkab Mahulu Akan Tetap Fokus Dalam Pembangunan, Nota Pengantar Perubahan APBD 2021

lihat foto
Nampak hadir dalam sidang paripurna Sekretaris Daerah Mahulu Stephanus Madang, anggota DPRD Mahulu, Kepala Bagian Persidangan dan Humas DPRD Florensius Darin
Nampak hadir dalam sidang paripurna Sekretaris Daerah Mahulu Stephanus Madang, anggota DPRD Mahulu, Kepala Bagian Persidangan dan Humas DPRD Florensius Darin Via Zoom meeting. (DISKOMINFOSTANDI: Fulgen/Alex)

Yohanes Avun mengungkapkan, bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 pada hakikatnya adalah perubahan target kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah mulai dari perubahan proyeksi, pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang dijadikan dasar penentuan prioritas program dan anggaran menurut urusan pemerintah.

"Perubahan ini akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rancangan kerja pada masing-masing perangkat daerah dengan mengacu kepada kesepakatan kebijakan umum APBD dan prioritas anggaran serta program plafon anggaran sementara perubahan APBD yang telah ditetapkan dan ditandatangani bersama dalam Nota Kesepakatan Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu beberapa waktu yang lalu," baca Yohanes Avun.

Sementara itu disampaikan Ketua DPRD Mahakam Ulu, Novita Bulan saat membuka sidang paripurna itu, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2021, didasari pada peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Yang pada prinsipnya menyatakan, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung.

Yang selanjutnya akan dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam rangka memperoleh persetujuan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar