Hanya ada Kabid Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Adolfus Eduardus Pontus serta Kasi Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Sektor Tersier, Alimuddin.
Iswan Noor dan tim sempat menanyakan soal permohonan izin yang tertulis dalam buku register. Sebab dari perusahaan namun nama pemohon hanya satu orang.
Namun Pejabat dan staf setempat mengaku permohonan Itu dilakukan sebelum 2018. Dimana saat itu sistem pelayanan masih manual.
“Saat saya menjabat semua sudah pakai sistem online SOS,” ujar Kabid Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Adolfus Pontus.
Selanjutnya tim Pidsus Kejari kemudian menyita sejumlah dokumen perizinan dan buku register sebagai barang bukti. Penggeledahan baru selesai tepat pukul 17.00 wita. Nampak ada 3 dus yang dibawa oleh tim dari dinas pendidikan.
“Hari ini kita lakukan penggeledahan untuk mengetahui keterkaitan dalam kasus ini,” ujar Iswan Noor usai Penggeledahan.
Sementara itu, Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar Silvanus Ngampun, mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan.
“Sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum,”ujar Silvanus Ngampun.
Sebelumnya Kejari Kubar menyatakan Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah pada Disdikbud Kubar tahun 2018 naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Tim Kejari menduga ada indikasi korupsi dalam proyek bernilai Rp 5 miliar tersebut. Hanya saja belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
(BorneoFlash.com/Lilis)