Kejari Kutai Barat

Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor Disdikbud dan DPMPTSP Kubar

zoom-inlihat foto
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kutai Barat menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Kubar dan DPTMPSP Kubar pada Selasa (21/9/2021). Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kutai Barat menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Kubar dan DPTMPSP Kubar pada Selasa (21/9/2021). Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat mendadak digeledah tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat pada Selasa (21/9/2021).

Penggeledahan yang mulai dilakukan sekira pukul 14:30 Wita ini berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Tim Penyidik dipimpinKepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar Iswan Noor, Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean, serta sejumlah staf langsung memasuki kantor Disdikbud.

Setibanya di kantor Disdikbud, tim Penyidik langsung menyodorkan surat permohonan penggeledahan kepada Kepala Dinas.

"Kami mohon izin mau lakukan penggeledahan terkait pengadaan seragam anak sekolah tahun 2018. Sesuai dengan surat izin dari Pengadilan Negeri Kutai Barat untuk melakukan penggeledahan di kantor bapak," ujar Iswan Noor.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah tahun 2018.

Iswan Noor mengatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pengadaan seragam sekolah.

" Yang terjadi di Disdikbud Kubar pada tahun anggaran 2018 silam yang kisaran nilainya mencapai Rp 5 miliar. Dimana saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Tidak hanya di Disdikbud Kubar, tim Penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubar. Dimana beberapa berkas terkait pengeluaran izin pihak ketiga yang terkait kegiatan tersebut ikut disita oleh pihak Kejari Kubar.

Sekitar Pukul 15.25 wita, mereka memasuki kantor DPMPTSP Kubar. Tanpa basa basi, mereka langsung ke ruang perizinan. Kadis DPMPTSP Henderman Supanji tidak ada di tempat.


Hanya ada Kabid Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Adolfus Eduardus Pontus serta Kasi Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Sektor Tersier, Alimuddin.

Iswan Noor dan tim sempat menanyakan soal permohonan izin yang tertulis dalam buku register. Sebab dari perusahaan namun nama pemohon hanya satu orang.

Namun Pejabat dan staf setempat mengaku permohonan Itu dilakukan sebelum 2018. Dimana saat itu sistem pelayanan masih manual.

"Saat saya menjabat semua sudah pakai sistem online SOS," ujar Kabid Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Adolfus Pontus.

Selanjutnya tim Pidsus Kejari kemudian menyita sejumlah dokumen perizinan dan buku register sebagai barang bukti. Penggeledahan baru selesai tepat pukul 17.00 wita. Nampak ada 3 dus yang dibawa oleh tim dari dinas pendidikan.

"Hari ini kita lakukan penggeledahan untuk mengetahui keterkaitan dalam kasus ini," ujar Iswan Noor usai Penggeledahan.

Sementara itu, Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar Silvanus Ngampun, mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan.

"Sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum,"ujar Silvanus Ngampun.

Sebelumnya Kejari Kubar menyatakan Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah pada Disdikbud Kubar tahun 2018 naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Tim Kejari menduga ada indikasi korupsi dalam proyek bernilai Rp 5 miliar tersebut. Hanya saja belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar